profile_image

Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan.

ALOKASI PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM
ALOKASI PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM
INTERVENSI NAMA SKPD NAMA SUB KEGIATAN Alokasi