Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran fungsi pendidikan dimaksud diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan.
ALOKASI PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM
ALOKASI PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM
INTERVENSI | NAMA SKPD | NAMA SUB KEGIATAN | Alokasi |
---|