Platform CILACAP WASKITA menghadirkan penyajian data APBD Kabupaten Cilacap dalam bentuk infografis digital interaktif yang menarik. Dengan memanfaatkan teknologi visualisasi data, sistem ini akan menampilkan berbagai aspek penting APBD dalam bentuk infografis digital dan data spasial yang mudah dipahami.
FAQ (Frequently Asked Questions)
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. APBD terdiri dari pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber seperti pajak, retribusi, dan dana transfer dari pemerintah pusat, serta belanja untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. APBD disusun setiap tahun dan disetujui oleh DPRD serta dievaluasi oleh pemerintah pusat.
Proses penyusunan APBD dimulai dengan perencanaan dan pengumpulan aspirasi masyarakat melalui Musrenbang. Setelah itu, pemerintah daerah membuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019, APBD harus disahkan sebelum tahun anggaran baru dimulai dan akan digunakan untuk pembiayaan program prioritas daerah.
Mandatory spending adalah kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran minimal di beberapa sektor penting, seperti pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, minimal 20% dari APBD harus dialokasikan untuk pendidikan, sementara 10% harus disalurkan ke sektor kesehatan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan masyarakat menerima layanan dasar yang memadai.
Dasar hukum mandatory spending diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur alokasi anggaran minimal yang harus disediakan untuk sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan ini untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.
Evaluasi penggunaan APBD dilakukan oleh BPK, Inspektorat, dan BPKP secara berkala untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan. Permendagri No. 13 Tahun 2023 juga mengatur tata cara pelaporan dan evaluasi kinerja anggaran, termasuk audit terhadap belanja daerah yang dianggap tidak efisien. Laporan hasil evaluasi ini kemudian menjadi dasar untuk perbaikan pada periode anggaran berikutnya.
Untuk mengakses data transfer ke desa, pengguna dapat membuka website dan menuju ke bagian "Transparansi Anggaran." Pada sub-menu "Dana Transfer ke Desa," akan terlihat informasi lengkap mengenai dana yang dialokasikan dan disalurkan ke desa-desa di Kabupaten Cilacap. Pengguna juga bisa mengunduh laporan dalam format PDF untuk keperluan lebih lanjut.
Alokasi mandatory spending mengacu pada pengeluaran yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai peraturan. Untuk pendidikan, minimal 20% dari total APBD harus dialokasikan, sedangkan untuk sektor kesehatan minimal 10%. Hal ini diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di kedua sektor ini terjamin.
Pengguna dapat mengunduh laporan penggunaan anggaran di desa melalui menu "Laporan" yang tersedia di dashboard website Waskita Cilacap. Setelah memilih sub-menu "Anggaran Desa," laporan keuangan akan tersedia dalam format PDF atau Excel, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memverifikasi rincian pengeluaran serta pendapatan di tingkat desa.
Ya, laporan penggunaan dana desa tersedia untuk setiap desa di Kabupaten Cilacap. Setiap desa memiliki data yang transparan dan dapat diakses oleh publik melalui halaman "Anggaran Desa" di website. Laporan mencakup rincian dana yang diterima serta penggunaannya untuk berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Alokasi anggaran infrastruktur dapat ditemukan di bagian "Belanja Daerah" pada dashboard website. Pada sub-menu "Infrastruktur," pengguna dapat melihat detail pengeluaran yang dialokasikan untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, baik yang sedang berjalan maupun yang direncanakan untuk tahun anggaran mendatang. Semua informasi ini tersedia untuk mendukung transparansi pemerintah daerah.
Masyarakat dapat memberikan masukan atau usulan terkait alokasi anggaran melalui berbagai cara, seperti mengikuti Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) atau menggunakan aplikasi pengaduan yang tersedia di website. Forum Musrenbang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung dalam menentukan prioritas pembangunan, sedangkan aplikasi pengaduan menyediakan jalur komunikasi yang cepat dan mudah untuk menyampaikan saran.
Usulan program yang diinginkan masyarakat dapat diajukan melalui Musrenbang di tingkat desa atau kecamatan. Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Lapor yang tersedia di website. Setiap usulan yang masuk akan dipertimbangkan dalam proses perencanaan APBD, dan masyarakat dapat memantau progres usulan tersebut melalui forum transparansi yang tersedia di dashboard.